Berbagai macam jenis zakat yang memangmempunyai
kewajiban harus dikeluarkan jika sudah memasuki nisab yang telah ditentukan. Zakat
profesi adalah salah satu jenis zakat yang ada. Untuk hal satu ini tidak bisa
disamakan dengan zakat hasil pertanian maupun peternakan yang sudah jelas
ketentuannya. Untuk zakat profesi sendiri belum ada dalil
yang mengharuskan untuk pengeluarannya. Para ulama besar juga berpendapat
masing-masing tentang hal tersebut. Karena memang tidak boleh bahwasanya
menyatakan sesuatu kaidah agung yang belum dapat dipastikan syariatnya.
Pada dasarnya tidak ada kewajiban
seseorang untuk membayar zakat penghasilan kecuali telah ada dalil yang menjadi
pedoman. Ini berarti zakat profesi adalah semua jenis profesi yang ditekuni
masyarakat ada kewajiban terkena zakat. Dalam artian tersebut berapapun uang
yang dihasilkan mencapai nisab atau tidak, dan apakah sudah memasuki haul yang
telah ditetapkan wajib dikeluarkannya zakat. Ini dianggap pendapat yang batil,
tidak ada didalam al-quran yang menetapkannya. Sesuatu yang batil memang seharusnya
dicari tahu dahulu kejelasannya sebelum itu dapat dilaksanakan sesuai pedoman
yang ada.
Yang dimaksud dengan hukum zakat profesi yaitu zakat yang wajib dikeluarkan
oleh seseorang yang mempunyai profesi tertentu dan menghasilkan penghasilan dan
dikumpulkan yang telah memasuki nisab dan haul yang telah ditentukan. Ini
pendapat ulama yang memiliki dalil dan telah diakui mengenai keilmuannya. Zakat
gaji tidak boleh disamakan dengan hasil tanaman yang wajib dikeluarkan setiap
panen tiba. Sebenarnya zakat profesi itu kurang lebihnya sama dengan zakat yang
ditentukan dalam zakat uang. Karena penentuan berdasarkan emas ataupun perak.
Mengenai profesi, gaji yang
diterima seseorang setiap bulannya dan telah habis untuk dinafkahkan pada keluarganya
dan tidak ada sisa sedikitpun sampai gajian berikutnya itu berarti tidak
dikenakan zakat sama sekali. Karena yang menjadi dasar persyaratan pengeluaran
zakat yaitu tercukupinya nisab dan haul. Seseorang terkena zakat itu misalnya
begini, seseorang mempunyai gaji yang setengah untuk memenuhi kebutuhan dan
setengahnya lagi disimpan untuk ditabung. Itu berarti wajib atas mengeluarkan
zakat uang yang telah disimpan dan memasuki haul.
Haul yang gunakan biasanya masa
satu tahun yang harus dilewati oleh nisab harta tertentu. Jadi misal simpanan
uang pertama yang telah masuk dalam nisab sempurna di tahun ini, jika ada
tambahan harta lainnya lagi sebaiknya dihitung secara keseluruhan harta
tersebut. demikian zakat uang telah sempurna haulnya dan dikeluarkan pada
waktunya. Dan jika pengumpulan uang belum sempurna haulnya disarankan untuk disegerakan
pengeluaran setahun sebelumnya. Karena haul merupakan syarat utama, jadi barang
siapa yang telah menghasilkan harta belum ada kewajiban membayar zakat jika
harta tersebut berlalu atas waktu satu tahun. Sekian semoga dapat bermanfaat
bagi semuanya.
Terima kasih.
mantap gan
ReplyDeletemini matte lipstick